Toa Masjid: Perdebatan yang Tiada Habis

Ifan Islami
3 min readAug 24, 2018

Pernah, tatkala saya sedang bersantai di sang hari, tiba-tiba terdengar suara Ibu-ibu mengaji dari Masjid yang jaraknya sekitar 400 m dari rumah saya. Ibu-ibu itu mengaji tanpa ada konteks hari besar atau hal lainnya, ia spontan mengaji bak gledek di hari cerah. Tentu ini mengganggu, sebab suasana santai siang hari menjadi bising, dan semakin runyam karena suara Ibu-ibu itu tidak enak didengar, jujur saja. Saya memperkirakan Ibu ini memaksakan volume maksimal dari toa masjid, sehingga output suaranya malah cenderung bising.

Dari sana pertanyaan dilematis muncul: Apakah boleh saya mengingatkan orang yang mengaji agar tidak usah menggunakan toa ke luar masjid sebab hal itu mengganggu aktivitas saya? Suasana menjadi dilematis karena jelas kebisingannya mengganggu telinga, tapi di sisi lain mendengarkan ayat suci adalah perbuatan yang baik. Ini merujuk pada sebuah ayat dalam Surat Al A’raf ayat 204:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Dan apabila dibacakan Al Qur’an, maka dengarkanlah dan diamlah agar kamu mendapatkan rahmat. [QS. Al A’raf: 204]

Sungguh dilema, sebab dengan ayat tersebut para pembaca Al-Quran yang menggunakan toa, termasuk Ibu-ibu di awal cerita, mempunyai legitimasi. Mungkin saja, apabila saya datangi dan ingatkan mereka untuk mematikan toanya, mereka bisa saja berbalik memarahi dengan ayat tersebut.

Apakah ayat tersebut berlaku di segala kondisi? Apakah ketika saya sedang sakit, saya diharuskan untuk mendengarnya dibandingkan istirahat? Atau bagaimana dengan non-muslim yang sedang melaksanakan ibadah, haruskah menghentikan ibadahnya dan sejenak mendengarkan lantunan Ayat Suci yang mereka tidak mengerti apa artinya?

Bila dipahami secara literal, ayat tersebut memberi tahu bahwa ketika ada orang membaca ayat Al-Quran, maka siapa pun harus mendengarnya, dan penentangan atas Ibu-ibu yang mengaji menggunakan toa masjid adalah penentangan terhadap Ayat Suci. Namun, memahami ayat tersebut mestinya juga dipahami dari sudut pandang mengapa ayat itu diturunkan. Dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan, bahwa “bacaan Al-Quran” yang dimaksud dalam ayat itu adalah bacaan Al-Quran dalam shalat. Ketika Imam Shalat membaca bacaan Al-Quran, maka para makmum diharuskan untuk diam mendengarkan.

Di samping itu, Rasulullah SAW di satu sabdanya pernah mengimbau para muslimin untuk mengecilkan suaranya saat membaca Al-Quran.

أَلاَ إِنّ كُلّكُمْ مُنَاجٍ رَبّهُ، فَلاَ يُؤْذِيَنّ بَعْضُكُمْ بَعضاً. وَلاَ يَرفَعُ بَعضُكُم عَلَى بَعْضٍ في الْقِرَاءَةِ أَوْ قالَ: فِي الصّلاَةِ

Setiap dari kamu adalah orang yang sedang bermunajat pada Tuhannya, maka janganlah sebagian dari kalian menyakiti yang lain. Dan janganlah kalian mengeraskan suaramu dibandingkan yang lain saat membaca Al Qur’an atau saat shalat. (HR. Abu Dawud)

Dalam hadist tersebut, Rasulullah melarang mengeraskan suara saat membaca Al-Quran, baik sedang shalat atau tidak, apabila hal ini mengganggu orang lain. Perintahnya jelas, yakni “jangan lah kalian mengeraskan suara”.

Bagaimana kontrol Pemerintah terhadap toa masjid?

Tentu saja ada. Ada banyak rangkaian regulasi yang secara jelas mengatur ini dan itu mengenai toa masjid. Namun, siapa yang bisa mengontrol jutaan masjid di Indonesia? Lagi-lagi, regulasi tersebut akan sangat sulit diterapkan secara menyeluruh. Sehingga, masjid per masjid mempunyai otonomi sendiri untuk menggunakan toanya.

Hemat saya, penggunaan toa untuk mengaji merupakan hal dapat dimaklumi. Dengan catatan, durasinya tidak panjang dan digunakan untuk menyambut momen tertentu. Plus tidak bising. Apabila durasinya cukup panjang, katakan lah 7 jam non-stop, maka hal ini tidak wajar, apalagi bila terjadi tiap hari. Bagi saya pribadi, penggunaan toa dengan durasi yang panjang hanya boleh digunakan untuk menyambut momen besar, seperti Idul Fitri dan Idul Adha.

Dan kalau bisa nih, tolong yang ngaji suaranya agak bagusan dikit. Itu kalau bisa, sih…

--

--

Ifan Islami

Political Science 2016, University of Indonesia. Hanya berisi draft